MENULIS

Home » Tulisan Akademik » Etika Profesi

Etika Profesi

Nama    : Michael Ronal Sibarani
NPM    : 35409584
Kelas    : 3 ID 04
————————————————————————————————————————————–
1.    Jelaskan pengertian dan cakupan etika profesi!
2.     Apa tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan!
3.    Apa yang dimaksud dengan kode etik?
4.    Jelaskan kode etik Insinyur (keteknikan) menurut ABET !
Jawab.
1.    Pembahasan tentang moral yang mempelajari perilaku yang benar dan salah sering disebut etika. Profesi bermakna ahli di bidang.  Etika profesi adalah bentuk standar yang dibentuk oleh komunitas profesional dimana didalamnya terdapat beberapa kode etik profesi.
Cakupan dari etika profesi itu sendiri adalah semua profesi atau pekerjaan.

Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Professional_ethics
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/etika-profesi-task-1-softskill/

2.    Ada beberapa tujuan pemebelajaran etika profesi keteknikan, yang diantaranya adalah sebagai berikut,
a.    melindungi dan menjaga martabat profesi,
b.    membantu dalam pengambilan keputusan yang tergantung dari pemahaman langsung mengenai etika profesi.
c.    Sebagai batasan tindakan dari suatu profesi yang dilakukan.
d.    Meningkatkan layanan dari profesi yang dilakukan.
e.    Timbulnya budaya jujur sehingga tidak terjadinya pelanggaran hak-hak orang lain.
Sumber : http://www.econguru.com/what-are-professional-ethics/

3.    Kode etik adalah seperangkat pedoman yang dibuat untuk menetapkan prilaku yang dapat diterima oleh seluruh anggota, asosiasi, ataupun dalam bidang keprofesian.
Sumber : http://www.wisegeek.com/what-is-a-code-of-ethics.htm

4.    Dasar perundang-undagan etika profesi menurut ABET
a.    insinyur harus bisa memegang penting keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan orang lain di dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
b.    insiyur harus melakukan berbagai layanan hanya di dalam area yang menjadi kompetensi mereka.
c.    insiyur harus mengeluarkan pernyataan umum dengan cara objektif dan benar.
d.    insinyur harus bertindak secara profesional untuk setiap pekerja atau klien sebagai agen atau wali, dan menghindari konflik kepentingan.
e.    insinyur harus bisa membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan yang mereka lakukan dan tidak  akan bersaing secara tidak sehat ke sesama insinyur lain.

Insinyur harus bisa menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan, dan martabat dari profesi seorang insinyur dengan cara;
a.    menggunakan pengetahuan dan kemampuan yang mereka milliki unutuk peningkatan kesejahteraan manusia.
b.    Jujur dan tidak memihak, melayani dengan kesetiaan para pekerja dan klien.
c.    Berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan wibawa dari profesi seorang insinyur, dan
d.    Mendukung terbentuknya kumpulan kelompok profesional dan teknis dengan pemanfaatan ilmu disiplin yang dipelajari.
Sumber : http://www.onlineethics.org/Education.aspx


Leave a comment