MENULIS

Home » Tulisan Akademik » Hak kekayaan tentang intelektual (desain industri)

Hak kekayaan tentang intelektual (desain industri)

Contoh Kasus Mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang Menyangkut Desain Industri Antara Apple dengan Samsung

Michael Ronald Aprian Sibarani

Jurusan Teknik Industri, Universitas Gunadarma

Mikerond92@gmail.com

ABSTRAK

Pelaku dari Hak Kekayaan tentang Intelektual adalah mereka yang menciptakan sesuatu, mendesain seseuatu, ataupun kegiatan menghasilkan lainnya. Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri yang dimaksud dengan desain Industri ialah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Samsung Galaxy Tab 10.1N merupakan versi baru dari original GTab 10.1 yang dirilis Samsung untuk wilayah Jerman. Alasan rilis Android tablet versi baru itu tak lain karena pengadilan Jerman telah melarang peredaran original GTab 10.1 di seluruh wilayah Jerman, dengan membuang sedikit bagian yang disebut sebagai ‘paten milik Apple’ maka jadilah Samsung Galaxy Tab 10.1N. Samsung didaulat telah “mencontek” desain dari Apple dengan membuang sedikit bagian yang disebut sebagai ‘paten milik Apple’, dan jadilah Samsung Galaxy Tab 10.1N. Tidak dipungkiri bahwa kemiripan produk antar produsen pasti akan ada. Kemiripan atau similaritas adalh sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan. Asas kebarauan inilah yang sebenarnya harus ditekankan oleh pihak Samsung.

 

Kata Kunci: Apple, Samsung, Pelanggaran, Desain Industri, Hak Intelektual

PENDAHULUAN

Hak merupakan sesuatu hal yang telah dimiliki oleh manusia sejak pertama kali dia lahir kedunia. Bicara hak maknanya lebih ke sebuah keinginan absolut manusiawi. Sebagai contoh, setiap manusia yang baru lahir kedunia memiliki hak untuk hidup. Kekayaan intelektual adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir. Daya pikir tersebut bisa menghasilkan sesuatu seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, budaya, lagu, karya tulis, karikatur, dan hasil lainnya yang berasa dari intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual berarti adalah sesuatu pernyataan kepemilikan yang sifatnya mempertahankan hasil produksi dari daya pikir personal atau kelompok sebagai sesuatu hasil yang privat.

Pelaku dari Hak Kekayaan tentang Intelektual adalah mereka yang menciptakan sesuatu, mendesain seseuatu, ataupun kegiatan menghasilkan lainnya. Negara biasanya akan memberi hak eksklusif kepada individu setiap pelaku Hak Kekayaan tentang Intelektual. Pemberian hak eksklusif ini sebagai tanda penghargaan atas hasil daya cipta atau karya dari kreatifitas.

Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri yang dimaksud dengan desain Industri ialah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Merujuk pada definisi diatas maka, karakteristik desain industri itu dapat dirumuskan sebagai berikut :

  1. Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduanya.
  2. Bentuk konfigurasi atau komposisi tersebut harus berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.
  3. Bentuk tersebut harus pula memberikan kesan estetis.
  4. Kesemuanya itu harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Berdasarkan undang-undang ini, perlindungan suatu desain diberikan untuk bentuk fitur-fitur bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau kombinasinya yang diterapkan pada suatu produk atau barang, baik yang bersifat untuk rumah tangga, ornamental, utilitarian atau industri merupakan contoh produk-produk atau barang dimana suatu desain industri dapat diterapkan.
Menurut pasal 2 UU No.31 thun 2000 tentang Desain Industri, yang mendapat perlindungan desain industri ialah :

  1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain industri baru
  2. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya
  3. Pengungkapan sebelumnya, sebgaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
  4. Tanggal penerimaan atau
  5. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia.

Dalam pasal 3 UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri dijelaskan bahwa suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :

  1. Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasionak maupun internasional di indonesia atau di luar indonesia yang resmi atau diakui resmi.
  2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangkapercobaan dengan tujuan pendidikan,penelitian dan pengembangan.

Subyek dalam desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri dalah seorang atau beberapa orang yang menghsilkan suatu desain industri. Perlindungan desain industri dapat di peroleh melalui sistem pendaftaran, dimana seorang pendesain memperoleh perlindungan hukum atas karyanya atau memperoleh hak desain industri apabila pihaknya telah mendaftarkan karya desainnya tersebut pada Direktorat Jendral HKI sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada pada UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri. Contoh produk yang mendapat perlindungan dari UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri adalah produk-produk dari desain grafis, desain interior dan segala produk yang memenuhi kriteria unsur-unsur dari desain industri.

 

CONTOH KASUS DAN ANALISA

Samsung dan Apple sama-sama merupakan perusahaan raksasa elektronik dan produsen perangkat lunak komputer terbesar. Keduanya memiliki reputasi yang baik di dunia. Samsung merupakan produsen asal Korea Selatan, sedangkan Apple merupakan produsen asal Amerika Serikat. Seiiring perkembangan teknologi, keduanya terlibat dalam suatu lingkaran persaingan global.

Samsung Galaxy Tab 10.1N merupakan versi baru dari original GTab 10.1 yang dirilis Samsung untuk wilayah Jerman. Alasan rilis Android tablet versi baru itu tak lain karena pengadilan Jerman telah melarang peredaran original GTab 10.1 di seluruh wilayah Jerman, dengan membuang sedikit bagian yang disebut sebagai ‘paten milik Apple’ maka jadilah Samsung Galaxy Tab 10.1N.

Apple tak berhenti memburu Samsung. Setelah sukses meyakinkan pengadilan Jerman untuk memblokir pemasaran original Tab 10.1, para pengacara Apple juga telah mengajukan gugatan terhadap GTab 10.1N. Dalam review kasus tersebut, Hakim Johanna Brueckner-Hofmann mengatakan bahwa perubahan yang dibuat Samsung dalam GTab 10.1N dianggap telah mematuhi perintah pengadilan untuk melarang penjualan original GTab 10.1. Ucapan hakim itu memang belum merupakan keputusan akhir dari proses peradilan tapi cukup menjadi bukti bahwa tidak ada masalah dengan GTab 10.1N karena dianggap telah sesuai perintah pengadilan.

Dalam kasus pelanggaran hal intelektual, hakim pengadilan di Duesseldorf, Jerman, memutuskan memblokir samsung Galaxy Tab 10.1. “Untuk konsumen, mereka akan tetap melihat impresi yang sangat mirip secara keseluruhan antara 2 device tersebut,” demikian salah satu isi alasan keputusan pengadilan Duesseldorf. Hakim Ketua Johanna Brueckner-Hofmann mengatakan, isu krusial adalah tampilan Galaxu Tab mirip dengan gambar yang didaftarkan Apple ke grup properti intelektual Uni Eropa.

Keputusan itu membuat permanen apa yang telah diputuskan 9 Agustus lalu. Artinya, Samsung harus memberhentikan dan menarik penjualan Galaxy Tab 10.1. Keputusan pengadilan Duesseldorf tak mempengaruhi penjualan di negara Unie Eropa lainnya. Samsung bakal mengajukan banding dengan alasan keputusan itu membatasi pilihan konsumen dan mengekang inovasi desain plus perkembangan industri, seperti dilansir Bloomberg. Pengadilan Jerman belum memutuskan apakah device Samsung melanggar hak paten Apple. Belum jelas akibat apa yang akan terjadi menyusul usaha Apple yang melakukan usaha blokir Samsung Galaxy Tab 10.1 di Australis dan Jepang. Tuntutan di Negeri Kanguru akan diputuskan bulan ini, sementara komplain Apple sedang berjalan di pengadilan Tokyo.

Fakta seperti apa yang telah diutarakan sebelumnya menyatakakan bahwa pihak Apple secara resmi dan permanen mengalahkan Samsung atas segala tudingannya kepada Samsung (http://gopego.com/2011/09/apple-permanen-singkirkan-samsung-dari-jerman). Analis mencoba menganalisa dibalik kemenangan dari pihak Apple apabila dilihat dari sudut pandang perundangan hak cipta di Indonesia.

Dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan secara kualitatif. Oleh sebab itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil suatu bagian penting yang menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar lainnya meskipun itu kurang dari 10%, dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Berdasar pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.

Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, hak atas desain industri diberikan negara kepada pendesain dalam jangka waktu tertentu. Pendesain mempunyai hak untuk menggunakan desain industri tersebut untuk dirinya sendiri atau kepada pihak lain berdasarkan persetujuannya untuk periode waktu yang telah ditentukan. Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Niaga yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9  (pasal 46 UU No. 31 tahun 2000).

Perlindungan hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut bersifat ekslusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas ijin pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain industri. Perlindungan akan diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar. Oleh karena itu dalam desain industri selain dilakukan pemeriksaan administrative dan pemeriksaan substantive. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian kepada penerima lisensi desain industri dari pemegang hak desain industri. Asas hukum yang mendasari hak ini adalah :

  1. Asas publisitas
  2. Asas kemanunggalan (kesatuan)
  3. Asas kebaruan (Novelty)

Similiaritas dipandang dari esensi produksi yang hampir sama, dimana salah satu pihak meniru seluruhnya atau sebagian besar unsur desain tersebut. Kemiripan atau similiaritas belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kemiripan atau similaritas merupakan sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan (novelty). Tidak ada ukuran yang jelas mengenai seberapa banyak persentase kesamaan antara kedua jenis produk sehingga dapat dikatakan melanggar hak desain industri orang lain. Dalam dunia modern seperti saat ini, sangat sulit untuk menciptakan produk yang beda dari yang lain. Pasti terdapat unsur kesamaan walaupun hanya sedikit. Menurut jenisnya bentuk-bentuk kemiripan tersebut oleh dikategorikan terdiri dari :

  1. Barang identik, kreasi mirip.
  2. Barang identik, kreasi berbeda.
  3. Barang mirip, kreasi mirip.
  4. Barang mirip, kreasi identik;
  5. Barang berbeda, kreasi mirip.

Pemegang Hak Desain Industri harus mendapat perlindungan hukum atas desain atau kreativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing.

Samsung didaulat telah “mencontek” desain dari Apple dengan membuang sedikit bagian yang disebut sebagai ‘paten milik Apple’, dan jadilah Samsung Galaxy Tab 10.1N. Tidak dipungkiri bahwa kemiripan produk antar produsen pasti akan ada. Kemiripan atau similaritas adalh sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan. Asas kebarauan inilah yang sebenarnya harus ditekankan oleh pihak Samsung.

 

SUMBER

 

http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

http://www.dgip.go.id/

http://hakintelektual.com/

http://gopego.com/2011/09/apple-permanen-singkirkan-samsung-dari-jerman

http://android.gopego.com/2011/12/apple-kemungkinan-kalah-atas-gugatan-pada-galaxy-tablet-10.1n

http://syafiqri.blogspot.com/2011/05/desain-industri-haki.html

http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=146984

 


Leave a comment